Organisasi profesi yang mewadai para Ahli Gizi, bain Nutrisionis maupun Dietisien yang dikenal dengan nama Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI), yang dalam bahasa Inggris diterjemahkan sebagai Indonesian Nutrisionist and Dietitian Association.
Organisasi profesi ini pertama kali didirikan pada tanggal 13 Januari 1957 dengan nama awal Persatuan Ahli Nutrisionis Indonesia. Selanjutnya dilakukan penyempurnaan pada tanggal 26 Mei 1960.
Seiring perkembangan zaman, organisasi ini mengalami beberapa perubahan nama hingga akhirnya pada tanggal 19 November 1989 secara resmi dikenal dengan nama Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI).
PERSAGI berkedudukan di Jakarta dan telah terdaftar di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan nomor daftar 00091007.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) berkedudukan di Daerah Khusus Jakarta, ditingkat daerah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) berkedudukan di Ibukota Provinsi dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota.
Makna Lambang PERSAGI
- Perisai berwarna biru tua: Merupakan simbol daya tahan tubuh yang diperoleh dari keseimbangan asupan gizi sebagai perwujudan dari semboyan Svastha Harena yang berarti Kesehatan melalui Makanan;
- Warna biru: Melambangkan percaya diri, kedalaman, kesetiaan, bijaksana, kecerdasan, dipercaya dan bertanggung jawab;
- Warna kuning keemasan: Melambangkan kematangan dan optimisme;
- Warna putih: Melambangkan kebersihan dan kemurnian;
- Gambar padi yang telah menguning: Melambangkan kedewasaan dan kesatuan tekad anggota PERSAGI, dalam menuju gizi seimbang bagi setiap rakyat Indonesia;
- Jumlah padi lima butir yang telah menguning: Melambangkan lima kelompok pangan yang berkualitas, yang artinya sebagai sumber karbohidrat, sumber protein, sumber sayur sayuran, sumber buah buahan dan kelompok bahan pangan yang dikonsumsi secara seimbang.
- Lima butir padi: Melambangkan kesetiaan PERSAGI terhadap lima sila PANCASILA.
Hingga saat ini, PERSAGI terus berkomitmen menjalankan berbagai inisiatif nasional maupun daerah, merumuskan standar keahlian gizi, dan melindungi praktik keprofesian ahli gizi secara hukum di seluruh Nusantara.
ID