Dalam rangka menghasilkan Tenaga Kesehatan Gizi yang profesional dan kompeten, DPP PERSAGI menginisiasi pembentukan LSP Gizi Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum DPP Persagi Nomor 129/DPP-PERSAGI/SK/II/2022 tentang Pembentukan Panitia Kerja Pendirian LSP Gizi Indonesia.
Pembentukan LSP Gizi Indonesia bertujuan menghasilkan Tenaga Kesehatan Gizi yang profesional dan kompeten yang mampu bersaing di dunia usaha dan dunia industri. LSP Gizi Indonesia adalah Lembaga Sertifikasi Profesi dibawah naungan BNSP dan Kementerian Kesehatan selaku sektor Pembina yang melaksanakan fungsi sertifikasi kompetensi kepada Tenaga Kesehatan Gizi di seluruh Indonesia dengan Nomor SK Lisensi: KEP.1906/BNSP/IX/2022 dan Nomor Lisensi: BNSP-LSP-2187-ID LSP Gizi Indonesia adalah LSP jenis P3 yang memiliki persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) nomor 2/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi.
ID