M. Alfatih Alfien A F M
Sabtu, 16 September 2023 â Hukum dan etika keprofesian merupakan pilar utama profesionalisme tenaga kesehatan. Menanggapi terbitnya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mencabut 11 undang-undang sebelumnya, Bidang Hukum DPP PERSAGI bersama Majelis Kehormatan Etik dan Disiplin Ahli Gizi (MKEDAG) menyelenggarakan rangkaian Webinar Berseri Literasi Hukum Kesehatan.



Seri pertama ini dibuka oleh Ketua Umum DPP PERSAGI, Ibu Rudatin, SSt.MK, SKM, M.Si, dengan tema âDampak UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bagi Organisasi Profesiâ. Beliau menekankan pentingnya ahli gizi yang "melek hukum" demi menjaga eksistensi organisasi profesi di masa depan.
Sesi I: Perspektif Hukum dan Konsumen
Dipandu oleh moderator Bapak Pudjo Hartono, MPS, sesi pertama menghadirkan Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, SH, MH (Guru Besar Ilmu Hukum UMJ) yang memaparkan penerapan UU Kesehatan bagi masyarakat dan organisasi profesi. Materi ini ditanggapi secara kritis oleh para pembahas:
- Dr. dr. M. Nasser, SpKK., D.Law (ADINKES)
- Bapak Sudaryatmo, S.H. (YLKI)
- Bapak Muhamad Isnur, S.H.I., M.H. (YLBHI)
Sesi II: Eksistensi PERSAGI dan Kesiapan Regulasi
Sesi siang menghadirkan Bapak Dr. Sundoyo, SH, MKM, M.Hum (Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kesehatan Kemenkes) dengan topik âKesiapan OP PERSAGI Mempertahankan Eksistensiâ. Meskipun bahasannya cukup kompleks, materi ini memberikan gambaran jelas mengenai langkah strategis yang harus diambil organisasi. Tanggapan pada sesi ini lebih banyak menyoroti implementasi empiris di daerah, disampaikan oleh:
- Dr. dr. Beni Satria, M.Kes, SH, MH (PERSI)
- Ibu Sunersi Handayani, SKM, MKM (Ketua DPD PERSAGI DKI Jakarta)
- Bapak Dr. Sirajuddin, SP, M.Kes (Perwakilan DPD PERSAGI Sulawesi Selatan)
Webinar seri pertama ini ditutup pada pukul 14.35 WIB dan akan berlanjut ke seri kedua pada 23 September 2023. Pendaftaran tetap dibuka melalui tautan: s.id/webhukumpersagi.
ID
