M. Alfatih Alfien A F M
Sabtu, 23 September 2023 â Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Ahli Gizi Indonesia (DPP PERSAGI) kembali menggelar Webinar Berseri Literasi Hukum Kesehatan seri kedua. Fokus utama kali ini adalah membedah nomenklatur Konsil Gizi dan peran Kolegium sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Webinar ini menghadirkan dua narasumber utama:
- Ibu Gunarti Yahya, DCN, MM, RD (Ketua Konsil Gizi): Memaparkan materi seputar level kompetensi tenaga gizi (Nutrisionis dan Dietisien), serta tugas, wewenang, dan kelembagaan Konsil Gizi.
- Bapak Dr. Minarto, MPS (Ketua Kolegium Ilmu Gizi Indonesia/KIGI): Menjelaskan perbandingan krusial antara undang-undang lama dan baru dalam konteks hukum ilmu gizi serta proses pembuktian keilmuan yang sah.


Tanggapan Panelis dan Diskusi Interprofesional
Diskusi diperkaya oleh perspektif para pembahas yang terdiri dari praktisi dan akademisi, yaitu:
- Ibu Novia Wahyu Diana, S.Gz (Puskesmas IV Koto, Sumbar) â Praktisi Gizi Masyarakat.
- Bapak August Porajou Watak, SST (RS Kandau Manado) â Praktisi Gizi Klinis.
- Bapak Denny Apriyanto, S.Gz, M.Gizi (DPD PERSAGI NTB).
- Bapak Dr. Suparman, SKM, M.Sc (Poltekkes Kemenkes Bandung).
Para panelis memberikan sudut pandang mengenai etika keprofesian dan pentingnya kerja sama interprofesional dalam pelayanan gizi. Sesi tanya jawab didominasi oleh pertanyaan peserta mengenai kebijakan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang diatur dalam UU baru.
Kegiatan ditutup pada pukul 11.45 WIB dan akan dilanjutkan pada seri berikutnya. Bagi anggota yang berminat, pendaftaran masih dibuka melalui tautan: s.id/webhukumpersagi.
ID
