img

Regulasi Profesi Ahli Gizi di Indonesia

Pengertian Regulasi Profesi Ahli Gizi


Regulasi profesi ahli gizi adalah peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang mengatur standar kompetensi, pendidikan, praktik, dan perlindungan profesi ahli gizi di Indonesia. Tujuan utama regulasi ini adalah memastikan pelayanan gizi yang bermutu dan melindungi masyarakat dari praktik yang tidak sesuai standar.


Aturan dan Undang-Undang Terkait


  • UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
  • Permenkes No. 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi.
  • Permenkes No. 44 Tahun 2019 tentang Standar Profesi Gizi.
  • Kode Etik Profesi Ahli Gizi Indonesia.


Standar Kompetensi & Pendidikan


  • Minimal lulusan D3/S1 Gizi dari institusi terakreditasi.
  • Wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).
  • Mengikuti pendidikan berkelanjutan dan pelatihan kompetensi profesional.


Perlindungan dan Pengembangan Profesi


  • Perlindungan hukum bagi ahli gizi dalam praktik sesuai standar.
  • Hak untuk mendapatkan pelatihan dan pengembangan profesi.
  • Kewajiban mematuhi kode etik profesi.


Peran Organisasi Profesi


  • PERSAGI sebagai organisasi resmi yang mengayomi, mengembangkan, dan mengawasi profesi ahli gizi di Indonesia.
  • Fasilitasi sertifikasi, seminar, dan advokasi kebijakan terkait gizi.


Frequently Asked Questions (FAQ)

Ya, setiap ahli gizi yang praktik wajib mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).

Setelah lulus pendidikan gizi, calon ahli gizi mengajukan permohonan STR melalui Kemenkes RI dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.

a, agar kompetensi dan pengetahuan ahli gizi selalu ter-update sesuai perkembangan ilmu.

PERSAGI berperan dalam pengembangan, pengawasan, dan advokasi profesi ahli gizi di Indonesia.

Dokumen dapat diakses melalui website Kemenkes RI dan PERSAGI.