Moh. Alfatih Alfien A F M
Pada hari Rabu, 26 Juli 2022, telah dilaksanakan pembahasan kerangka untuk Naskah Akademik Rancangan Undang Undang (RUU) Gizi. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Bidang Hukum dan Hubungan Masyarakat DPP PERSAGI, Bapak Dr. Andriyanto, SH, M.Kes. Seperti halnya pertemuan lainnya, pelaksanaan rapat ini diadakan secara hybrid, yaitu gabungan luring dan daring dengan didominasi oleh kehadiran daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Rapat kali ini juga didampingi oleh Wakil Ketua Umum DPP Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI), Bapak Pudjo Hartono, MPS.
Sebagai pembuka, Bapak Andriyanto menyampaikan 2 (dua) buah draf terkait RUU Gizi dan Naskah Akademiknya yang masih dalam bentuk kerangka dan terdiri dari beberapa bab. Pada draf RUU Gizi sendiri, draf tersebut disusun dengan menggunakan bahasa politis dan bukan bahasa teknis, yang berarti sudah menggunakan gaya bahasa yang biasa digunakan dalam sebuah kebijakan legal, tutur Bapak Joko Susilo, SKM, M.Kes. Draf undang-undang ini terdiri dari 15 Bab dan 35 Pasal, yang dibuka dengan Pasal Ketentuan Umum yang berisikan pengertian-pengertian secara teoritis. Sementara itu, pada draf Naskah Akademik sendiri dirancang sebanyak 6 Bab, mulai dari Pendahuluan sampai dengan Penutup.
Kendati naskah masih berbentuk kerangka dasar, seluruh peserta rapat tetap menyampaikan pandangan kritis serta masukan mereka terkait RUU Gizi ini. Hal tersebut dikarenakan peraturan ini nantinya akan memberikan payung hukum yang kuat bagi bidang gizi ke depannya.
Mulai dari Bapak Abas Basuni Jahari, Bapak Minarto, Bapak Mohammad Furqan, Ibu Triyani, Bapak Sugeng Eko, Bapak Joko Susilo, Bapak Didik Hariyadi, hingga Ibu Rita, semuanya menyampaikan berbagai tanggapan. Secara garis besar, para peserta menyarankan agar draf tersebut dibuat selengkap mungkin dengan tetap memperhatikan pembaruan terkini (update), ruang lingkup, serta kajian empiris yang mendalam karena cakupan bidang gizi itu sendiri sangat luas.
Rapat ini berlangsung selama 2 jam dan menghasilkan kesimpulan berupa Rencana Tindak Lanjut (RTL), yaitu pelaksanaan workshop khusus untuk membahas Naskah Akademik dan RUU Gizi ini lebih lanjut apabila draf naskahnya sudah mencapai progres 60% selesai. Semoga Rancangan Undang-Undang ini dapat segera terealisasi dan memberikan dampak positif serta manfaat yang besar bagi pelayanan gizi nasional ke depannya.
ID
