img

Pengembangan Model DPP-DPD-DPC PERSAGI

Mataram, 22 Februari 2025


Dukungan Organisasi Profesi dalam berbagai bidang menjadi salah satu topik utama yang disampaikan oleh Ketua Umum DPP PERSAGI, Ir. Doddy Izwardi, MA, Ph.D, dalam acara Sarasehan Pengurus DPP PERSAGI bersama DPD, DPC se-Provinsi Nusa Tenggara Barat, serta himpunan seminat (AsDI, AsNI, dan IsNA) yang berlangsung di Mataram.

Organisasi profesi merupakan lembaga yang diakui dan ditetapkan oleh kementerian terkait untuk mengembangkan profesionalisme serta pembinaan Kode Etik dan Kode Perilaku profesi jabatan fungsional. Berdasarkan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 199 ayat 8, jenis tenaga kesehatan yang termasuk dalam tenaga gizi terdiri atas Nutrisionis dan Dietisien.



Klasifikasi Tenaga Gizi:


  • Nutrisionis: Lulusan pendidikan vokasi atau profesi nutrisionis. Registered Nutrisionis (RN) adalah mereka yang telah lulus pendidikan, memiliki Sertifikat Profesi, dan Surat Tanda Registrasi (STR).
  • Dietisien: Sebutan untuk lulusan pendidikan Profesi Dietisien. Registered Dietisien (RD) adalah lulusan pendidikan profesi Dietisien yang telah memiliki Sertifikat Profesi (lulus uji kompetensi nasional) dan STR.


Visi Pengembangan SDM dan Transdisiplin


PERSAGI terus melakukan upaya penguatan pendidikan profesi melalui pengembangan soft skills anggotanya, mencakup empati, adaptasi, kerja tim, komunikasi, dan kepemimpinan. Bapak Doddy mengingatkan pentingnya memahami pendekatan transdisiplin, mengingat kompleksitas ilmu gizi yang mencakup alur zat gizi dari bahan makanan hingga sampai ke masyarakat dan individu.

Dalam penanganan stunting, PERSAGI menekankan penggunaan prinsip kebijakan transformasi kesehatan yang transdisiplin, meliputi:


  1. Transformasi layanan primer dan rujukan.
  2. Transformasi sistem ketahanan kesehatan.
  3. Transformasi sistem pembiayaan kesehatan.
  4. Transformasi SDM dan teknologi kesehatan.