img

Mengawali Tahun Baru 2023: DPP PERSAGI Merombak Beberapa Pengurus Periode Tahun 2021-2024

Oleh: M. Alfatih Alfien A F M



Dampak dari pengangkatan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, tepatnya Konsil Gizi melalui Peraturan Presiden Nomor 31/M Tahun 2022 tentang Pengangkatan Konsil Tenaga Kesehatan, turut memengaruhi struktur kepengurusan di lingkup PERSAGI. Sejumlah pengurus harus melepaskan jabatannya di organisasi profesi demi mengemban kewajiban baru di ranah konsil. Guna melanjutkan roda keorganisasian yang sehat, telah diselenggarakan prosesi Serah Terima Jabatan di awal tahun 2023. Acara formal ini dilaksanakan di Kantor DPP PERSAGI, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada hari Sabtu, 7 Januari 2023.



Prosesi Serah Terima Jabatan Ketua Bidang ini dipimpin langsung dan disaksikan oleh Ketua Umum DPP PERSAGI, Ibu Rudatin. Sebanyak tiga bidang utama melakukan perombakan kepengurusan. Langkah ini diambil demi menegakkan amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) serta Tata Kelola dan Tata Laksana Organisasi PERSAGI (TKTL OP PERSAGI) yang melarang seorang pengurus memegang jabatan rangkap.



Adapun rincian restrukturisasi pada tiga bidang tersebut adalah sebagai berikut:


1. Bidang Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Jabatan Ketua Bidang Diklat berpindah dari Ibu Fitri Hudayani kepada Ibu Nur’aini Susilo Rachmat. Pergantian ini dilakukan karena Ibu Fitri telah terpilih menjadi Ketua Pengurus Pusat Asosiasi Dietisien Indonesia (PP AsDI) menggantikan Ibu Miranti Gutawa yang kini telah bertugas menjadi anggota Konsil Gizi.


2. Bidang KME (Kerjasama Antar Lembaga, Kemitraan, dan Entrepreneurship) Jabatan Ketua Bidang KME yang awalnya dipegang oleh Ibu Gunarti Yahya diserahterimakan kepada Ibu Meida Octarina. Hal ini dikarenakan Ibu Gunarti Yahya telah terpilih dan bertugas sebagai Ketua Konsil Gizi.


3. Bidang Pembinaan Profesi (Standarisasi, Pembinaan Profesi, dan Gizi Bencana) Bidang Pembinaan Profesi yang awalnya diketuai oleh Ibu Miranti Gutawa kini resmi dialihkan kepemimpinannya kepada Ibu Triyani Kresnawan. Langkah ini diambil untuk mengamalkan aturan larangan rangkap jabatan yang tercantum dalam AD-ART dan TKTL OP PERSAGI.

Melalui restrukturisasi ini, DPP PERSAGI siap mengayuh kembali roda organisasi untuk terus melayani anggotanya dan memajukan keprofesian gizi di Indonesia.