img

DPD PERSAGI Bengkulu Gelar Seminar Nasional Tentang UU Kesehatan Nomor 17/2023

Emy Yuliantini


Bengkulu, 14 September 2023 – Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI) Provinsi Bengkulu menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Peningkatan Mutu Pelayanan Gizi Dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17/2023 dan Tantangan Bagi Organisasi PERSAGI” di Hotel Adeeva, Pantai Panjang. Acara ini dirangkaikan dengan pengambilan Sumpah Profesi serta Pelantikan Pengurus Daerah (PD) untuk perhimpunan seminat AsDI, ISNA, dan AsNI Provinsi Bengkulu.



Seminar ini menghadirkan narasumber utama:

  • Kombes Rudatin, S.ST, MK, SKM, M.Si (Ketua Umum DPP PERSAGI).
  • Anang Wahyudi, S.Gz, MPH (Ketua Jurusan Gizi Poltekkes Kemenkes Bengkulu).
  • Dr. Merwati, SKM, MKM (Kaprodi D3 Gizi Poltekkes Kemenkes Bengkulu).


Ketua DPD PERSAGI Bengkulu, Emy Yuliantini, SKM, MPH, dalam sambutannya menekankan pentingnya menjunjung tinggi etika profesi bagi 124 anggota yang melakukan sumpah profesi. "Semoga ini menjadi langkah awal yang kokoh bagi para ahli gizi di Provinsi Bengkulu dalam melayani masyarakat," ujarnya.


Implementasi STR Seumur Hidup


Ketua Umum DPP PERSAGI memaparkan bahwa meskipun UU Kesehatan No. 17/2023 telah terbit, semua peraturan pelaksanaan lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan. Salah satu poin krusial yang dibahas adalah kebijakan Surat Tanda Registrasi (STR) yang kini berlaku seumur hidup. Namun, untuk menjamin mutu pelayanan dan keselamatan pasien, Surat Izin Praktik (SIP) tetap wajib dimiliki dan proses perpanjangannya masih memerlukan Satuan Kredit Profesi (SKP).


Beliau juga merujuk pada Surat Edaran Menkes No. 1911 Tahun 2023 sebagai panduan tata cara registrasi dan perizinan selama masa transisi sebelum peraturan turunan UU Kesehatan ditetapkan secara lengkap. Rudatin mengajak seluruh ahli gizi untuk terus meningkatkan kompetensi dan potensi pelayanan gizi di tengah masyarakat.