Irfa Rofiatul Millah
Banten, 20 Mei 2023 â Menindaklanjuti pertemuan Tim Verifikator CPD Online nasional, DPD PERSAGI Banten menggelar webinar sosialisasi untuk membantu anggota dalam pemenuhan 5 ranah penilaian borang CPD serta penyelesaian masalah STR yang habis masa berlakunya pada tahun 2023. Acara ini dibuka resmi oleh Ketua DPD PERSAGI Banten, Ibu Tiara Luthfie, SKM, MKM, RD.
Sesi I: Teknis dan Aturan CPD Online
Dipandu oleh moderator Ibu Irawati, SKM, MKM, sesi pertama menghadirkan narasumber dari DPP PERSAGI:
- Dr. Syarief Darmawan, S.ST, M.Kes (Kepala Departemen Sertifikasi): Menegaskan bahwa aturan minimal pengumpulan 25 SKP dari minimal dua ranah tetap berlaku sejak 2022. Beliau mengapresiasi anggota yang mampu memenuhi hingga lima ranah sesuai bidang peminatannya.
- Bapak Rian Ardiansyah, Amd.S.I(Ak) (Tim Teknis CPD Online): Menjelaskan alur registrasi, pembayaran iuran, hingga sinkronisasi data antara sistem CPD Online milik PERSAGI dengan data e-STR pada Konsil Gizi (KTKI).
Dalam sesi ini, DPD PERSAGI Banten juga mengumumkan layanan "One Day Service" yang akan dilaksanakan pada Sabtu, 10 Juni 2023, untuk membantu percepatan verifikasi bagi anggota yang STR-nya telah kadaluarsa.



Sesi II: Kebijakan dan Alur Pengajuan e-STR
Sesi kedua menghadirkan Bapak Zul Amri, DCN, M.Kes selaku Kepala Divisi Registrasi Konsil Gizi. Beliau memaparkan dasar hukum kewajiban memiliki STR bagi tenaga kesehatan, merujuk pada:
- Permenkes No. 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.
- UU No. 36 Tahun 2014 mengenai sanksi pidana bagi tenaga kesehatan tanpa STR.
- Surat Edaran Nomor KT.05.02/1/3326/2021.
Pak Zul menjelaskan bahwa Konsil Gizi telah mengoptimalkan layanan e-STR dengan rata-rata penyelesaian hanya dalam 2,3 hari, jauh lebih cepat dari janji layanan standar 15 hari. Webinar ditutup dengan sesi testimoni kepuasan anggota terhadap kecepatan layanan KTKI dan arahan penutup dari Ketua DPD Banten pada pukul 16.10 WIB.
Editor: Sudikno
ID
