img

Audiensi terhadap Pelayanan Gizi Rumah Sakit (PGRS) Terbaru

Biro Hukum Kementerian Kesehatan mempersilakan PERSAGI untuk melakukan audiensi terkait pedoman Pelayanan Gizi Rumah Sakit (PGRS) terbaru. Pedoman baru ini nantinya akan menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 78 Tahun 2013. Seperti yang telah diketahui, pedoman untuk pelayanan asuhan gizi di Rumah Sakit serta standar akreditasi saat ini masih mengacu pada peraturan lama tersebut. Oleh karena itu, terkait pembaruannya, PERSAGI memohon agar draf pedoman baru dapat ditinjau ulang.


Audiensi ini difasilitasi langsung oleh pihak Biro Hukum Kemenkes menggunakan platform Zoom Meeting pada hari Selasa, 27 September 2022 pukul 09.00 WIB. Adapun jumlah peserta yang hadir pada pertemuan daring tersebut mencapai 30 orang, yang terdiri dari perwakilan PERSAGI, Biro Hukum Kemenkes, Direktorat Gizi dan KIA, serta Ditjen Yankes.


Pangkal permasalahan yang dibahas dalam audiensi ini adalah adanya perbedaan pada dokumen draf Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terbaru. Konsep RPMK terakhir yang dimiliki oleh PERSAGI ternyata berbeda dengan versi yang ada di Ditjen Yankes. Pada draf milik Ditjen Yankes, terdapat beberapa perbaikan yang dilakukan tanpa melibatkan diskusi bersama PERSAGI, serta beberapa masukan dari PERSAGI dinilai belum diakomodasi dengan baik.


Sebagai rencana tindak lanjut dari pertemuan ini, konsep terakhir dari RPMK (draf 13.a) akan dimintakan secara resmi agar dapat dibahas dan ditinjau mendalam oleh tim PGRS internal dari PERSAGI, selaku organisasi profesi yang menaungi profesi gizi di Indonesia. Selain itu, besar harapan agar pertemuan lanjutan dengan Biro Hukum Kemenkes dapat segera diadakan kembali untuk mencapai mufakat.